CONTOH SK HANSIP DARI KEPALA DESA
Rabu, 15 Mei 2019
Edit
 
Rabu, 15 Mei 2019
Konten [Tampil]
CONTOH SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PERTAHANAN SIPIL (HANSIP)
KEPUTUSAN KEPALA DESAMATAIWOI
KECAMATAN MOWILA KABUPATEN KONAWE SELATAN
NOMOR:TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PERTAHANAN SIPIL (HANSIP)
DESA MATA IWOITAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MATAIWOI
| Menimbang | : | a.       bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 72   Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun   2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) diperlu untuk   mengangkat Tenaga Pertahanan Sipil (Hansip) dengan KeputusanKepalaDesa; b.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf   a diatas, perlumenetapkan Keputusan Kepala Desa Mataiwoi tentang Tenaga Pertahanan Sipil (Hansip). | 
| Mengingat | : | 1.       Undang-undang Nomor   4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe   Selatan di Sulawesi Tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003   Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2.       Undang-undang Nomor 32 Tahun   2004 Tentang Pemerintahan   Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia No. 4437) sebagaimana telah diubah dua   kali terakhir dengan Undang-undang   No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang   32 Tahun 2004 tentang pemerintahan   Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3.       Undang-undang Nomor   6 Tahun 2014 Tentang Desa   (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia nomor 5495); 4.       Undang-Undang Nomor   30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 5.       Peraturan Pemerintah Nomor   38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,   Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara   Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara   Republik Indonesia Nomor 4737); 6.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang   Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara   Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah   Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor   83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa   (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5); 8.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor   84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan   Tata Kerja Pemerintah Desa   (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); 9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor   47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa   (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100); 10.  Peraturan Bupati Konawe   Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi   Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe   Selatan Tahun Anggaran   2018; 11.  Peraturan Bupati Konawe   Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang   Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian   Dana Desa (DD) SetiapDesa di Kabupaten Konawe Selatan   Tahun Anggaran   2018; 12.  Rekomendasi Camat Mowila Nomor   …../…..Tahun 2018 tentang Pengangkatan Perangkat dan Kelembagaan Desa. MEMUTUSKAN | 
| Menetapkan | : |  | 
| Kesatu | : | Menetapkan mereka yang nama dan jabatannya tercantum   dalam lampiran keputusan ini. | 
| Kedua  | : | Bahwa   yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab dibidangnya masing-masing. | 
| Ketiga | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan   dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan   ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. | 
Ditetapkan di   : Mataiwoi
Pada Tanggal    :      Januari2018
Plt Kepala Desa 
| Tembusan Kepada Yth | 
| 1.       Camat Mowila Di Mowila; 2.       Ketua BPD Desa Mataiwoi di Mataiwoi; 3.       Arsip. | 
