CONTOH FORMAT PERATURAN DESA TENTANG BADAN KERJA SAMA DESA
Rabu, 15 Mei 2019
Edit
Rabu, 15 Mei 2019
Konten [Tampil]
CONTOH FORMAT PERATURAN DESA TENTANG BADAN KERJA SAMA ANTAR DESA
KEPALA DESA WUURA KECAMATAN MOWILA
KABUPATEN KONAWE SELATAN
PERATURAN DESA
NOMOR :TAHUN 2017
TENTANG
BADAN KERJASAMA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENIMBANG : 1. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91, Pasal 92 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jucto Pasal 143 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
3. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan DesaWuuratentang Badan Kerjasama Desa Wuura.
MENGINGAT : 1. Undang-Uandang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan di Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
7. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 402/2128/PNPM-MPD/II/2014 tentang Penegasan Tugas dan Kewajiban Fasilitator Satuan Tugas PNPM-MPD di seluruh Indonesia.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESAWUURA
DAN
KEPALA DESA WUURA
MEMUTUSAKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DESA WUURA
TENTANG BADAN KERJASAMA DESA NOMOR TAHUN 2017
TENTANG BADAN KERJASAMA DESA WUURA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
7. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
8. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
9. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
10. Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
11. Badan kerjasama desa yang selanjutnya disebut BKD adalah badan kerjasama desa yang menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga.
12. Pihak Ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB II
BADAN KERJASAMA DESA
Bagian Kesatu
Tujuan dan Asas
Pasal 2
1) Badan Kerjasama DesaWuuradidirikan dengan tujuan :
a. Mengelola, melindungi dan melestarikan aset DesaWuurabeserta hasil pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat;
b. Menjalankan kerjasama DesaWuuradengan Desa lain dan kerjasama DesaWuuradengan pihak ketiga;
c. Untuk meningkatkan kepentingan DesaWuuradalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. Sebagai lembaga yang representatif mewakili masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan di tingkat Kecamatan.
2) BKDWuuradalam melaksanakan kegiatannya berpedoman pada asas :
a. Rekognisi yaitu pengakuan terhadap hak asal usul Desa;
b. Kebersamaan;
c. Kegotongroyongan;
d. Partisipasif;
e. Demokratis;
f. Kesetaraan;
g. Pemberdayaan;
h. Berkelanjutan; dan
i. Akuntabilitas.
Bagian Kedua
Tata Cara Pendirian
Pasal 3
1) BKDWuuradibentuk atas dasar musyawarah desa.
2) Berdasarkan berita acara musyawarah desa, selanjutnya hasil Musyawarah ditetapkan dalam Keputusan kepala desa.
3) Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan dan penetapan anggota BKD disampaikan kepada Camat sebagai laporan.
4) BKDWuuraberkedudukan sebagai lembaga yang akan menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
5) BKDWuuraberkedudukan sebagai lembaga yang menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif.
Bagian Ketiga
Keanggotaan Badan Kerjasama Desa Wuura
Pasal 4
1) Anggota BKDWuuraadalah masyarakat desa yang dipilih dalam musyawarah desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2) Anggota BKD berjumlah 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang dari unsur Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perwakilan Pemuda dan dengan memperhatikan keadilan gender.
3) Unsur Pemerintah Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa masing-masing 1 (satu) orang sebagai anggota Badan Kerjasama Desa Wuura.
4) Anggota BKD yang dimaksud pada ayat (2), sebanyak 5 (lima) orang anggota BKD sebagai Anggota Badan Kerjasama Antar Desa di Kecamatan Mowilayang bertugas sebagai Utusan Wakil Desa Wuura.
5) Cara pemilihan anggota Badan Kerjasama DesaWuuradiatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa Wuura.
Pasal 5
1) Dalam rangka optimalisasi peran Badan Kerjasama Desa, anggota Badan Kerjasama DesaWuuramemiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Jujur;
b. Bertanggungjawab;
c. Memiliki jiwa kader dan pengabdian kepada masyarakat;
d. Mempunyai pengalaman dalam berorganisasi;
e. Mempunyai bakat kepemimpinan;
f. Mempunyai visi dan perspektif membangun masyarakat;
g. Mempunyai sifat kegotongroyongan, partisipatif, dan kebersamaan;
h. Mampu menjalin komunikasi dan fasilitatif;
i. Memiliki motivasi mengembangkan kelembagaan dan organisasi;
2) Masa jabatan anggota BKD selama 6 (enam) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk paling lama 2 (dua) kali masa jabatan.
3) Anggota yang berhenti dan/atau diberhentikan sebelum masa bhaktinya berakhir maka diganti keanggotaannya oleh Kepala DesaWuurasetelah berkonsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai anggota penggantian antar waktu.
Bagian Keempat
Pengurus Badan Kerjasama Desa Wuura
Pasal 6
Kepala Desa karena jabatannya sebagai penanggung jawab kerjasama Desa Wuura.
Pasal 7
1) BKD dalam menjalankan kegiatannya kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga dipimpin oleh Kepala Desa.
2) Susunan Pengurus BKD terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Anggota
3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati melalui Rapat Pleno Anggota terpilih.
Bagian Kelima
Tugas dan Fungsi Pokok Badan Kerjasama Desa Wuura
Pasal 8
Badan Kerjasama Desa Wuura, mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
1) Membantu Kepala DesaWuuradalam merumuskan rencana dan program kerjasama dengan desa lain dan/atau pihak ketiga.
2) Membatu secara langsung pengelolaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama DesaWuuradengan Desa lain dan/atau pihak ketiga.
3) menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif.
4) Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan Kerjasama DesaWuurakepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa Wuura.
Pasal 9
Badan Kerjasama Desa Wuura, mempunyai fungsi pokok sebagai berikut :
a. Perumusan rencana kerjasama DesaWuuradengan Desa lain dan/atau pihak ketiga.
b. Persiapan bahan rancangan peraturan bersama kerjasama DesaWuuradengan Desa lain dan/aatau pihak ketiga.
c. Penjabaran peraturan bersama kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga dalam program dan rancangan kerja BKD Wuura.
d. Pelaksanaan program dan rencana kerja.
e. Penanganan masalah yang ditimbulkan dakibat dari kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga.
f. Pelestarian, pengamanan dan pengembangan aset dan/atau hasil dari kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga.
g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga.
Bagian Kedelapan
Musyawarah Pengambilan Keputusan
Pasal 10
Musyawarah DesaWuura(Musdes) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Desa Wuura.
Bagian Kesembilan
Pembiayaan
Pasal 11
1) Kerjasama Desa yang membebani masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa Wuura.
2) Segala kegiatan dan biaya dari bentuk Kerjasama DesaWuurasebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam APBDesa.
3) Pembiayaan kegiatan dilaksanakan setelah ditetapkan peraturan desa tentang perubahan APBDesa.
4) Perubahan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan persetujuan BPD.
BAB III
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 12
1) Setiap perselisihan yang timbul dalam kerjasama desa diselesaikn secara musyawarah dan dilandasi semangat kekeluargaan.
2) Apabila terjadi perselisihan kerjasama antar desa dalam wilayah kecamatan yang penyelesaiaannya difasilitasi Camat.
3) Apabila terjadi perselisihan kerjasama antar desa dalam wilayah kecamatan yang berbeda penyelesaiaannya difasilitasi Bupati.
4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) bersifat final dan dibuat berita acara dan ditanda tangani para pihak.
5) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka ditempuh melalui jalur hukum.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa dan Berita Desa.
Ditetapkan di : Wuura
Pada tanggal : Januari 2017
KEPALA DESA,
SITI NUDIATIN
Diundangkan di Wuura
Pada Tanggal Januari 2017
SEKRETARIS DESA
Berita DesaWuura Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor