CONTOH SURAT PERJANJIAN BIAYA INTERMEDIASI
Minggu, 29 November 2015
Edit
Minggu, 29 November 2015
Konten [Tampil]
PERJANJIAN BIAYA INTERMEDIASI
 KOMODITI         : Bijih Nikel 
 KUANTITAS       : 50.000 MT / pengiriman (+/- 10%) 
 KONTRAK NO.    : 01/PT.PP-PT.TJT/I/2011
 TANGGAL          : 
 PENJUAL           : PT. PANRITA PANDITA
 AGEN PENJUAL   : Tuan Ahmad Harianto, SE
 PEMBELI           : PT. TUNAS JAYA TAMAMAS
 SYARAT DAN KONDISI 
 1.  Dalam transaksi yang disebutkan di atas melibatkan pembelian Bijih Nikel, berikut ini akan menetapkan perlindungan terhadap biaya mediasi dalam kontrak, dapat dilaksanakan dan dicapai dengan syarat dan kondisi yang disepakati oleh Pembeli dan Penjual. 
 2.  Sekarang, oleh karena itu, kami, penjual/nama pembayar yang akan ditunjukkan oleh : PT. PANRITA PANDITA,Alamat: Jl. Halu-Oleo No, 39 Kolaka Sulawesi Tenggara-Indonesia bertindak sebagai pembayar dengan otoritas penuh dan tanggung jawab, melakukan perjanjian ini, tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun, serta memberikan jaminan untuk membayar biaya yang tercantum dalam transaksi perjanjian ini, jika perjanjian dalam kontrak terlaksana, maka Pembayaran Bersyarat ini dikeluarkan berdasarkan pengakuan Penjual sebagai tanggung jawab dalam pelaksanaan Penjualan. 
 3.  Kami, nama penjual/pembayar harus ditunjukkan PT. PANRITA PANDITA, sebagai penjual berdasarakan hukum yang bertindak dengan otoritas penuh dan tanggung jawab, melakukan dengan ini, tanpa paksaan dan tekanan, menjamin bahwa hal ini tidak dapat dibatalkan dan akan diisi oleh para pembayar oleh  Bank yang ditunjukkan oleh agen penjual sesuai dengan rincian dan data lain yang tercantum di perjanjian ini.  Perjanjian ini akan ditandatangani sebagai penerimaan dari penjual kepada Agen Penjual seperti tercantum di bawah. 
 4.  Pembayar lebih lanjut setuju bahwa biaya dan komisi sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini, adalah kompensasi untuk jasa intermediasi yang diberikan dan tidak dapat dibatalkan, yg tak dpt ditebus dan dijamin tanpa syarat harus dibayar sebagai penyelesaian setiap tahapan system pembayaran yang tercantum dalam kontrak, pembayaran dibuat dan kirim atau ditransfer langsung ke rekening yang ditunjukkan oleh Agen Penjual, tanpa penundaan dan bebas dari hukum halangan dan pengurangan, tidak termasuk penundaan perbankan rutin dan transfer biaya bank.
5.  Pembayaran akan dilakukan pada hari yang sama berdasarkan Instruksi Tetap dari penjual yang mengacu pada tahapan pembayaran dalam kontrak, untuk membayar kepada rekening Agen Penjual Bank pada setiap tahapan sistem pembayaran dan setiap pengiriman diselesaikan sampai nilai kontrak sebesar 50.000 MT telah terpenuhi, termasuk semua, penambahan berikutnya ekstensi, rollovers, modifikasi atau perpanjangan daripadanya. .
 6.  Semua pihak setuju untuk menghindari bypass atau meniadakan satu sama lain secara langsung atau tidak langsung serta untuk menghindari pembayaran komisi atau biaya dalam transaksi tertunda atau di masa depan selama kontrak akan tetap berlaku antara kedua belah pihak, atau untuk periode 5 tahun dari tanggal pelaksanaan perjanjian ini seharusnya tidak hasil kontrak.  Pada saat salah satu pihak tidak boleh mengungkapkan atau mengungkapkan kepada pihak ketiga kode rahasia, informasi atau referensi dan, atau informasi tersebut disarankan untuk yang lain sebagai rahasia atau yang diizinkan tanpa izin tertulis resmi dari pihak lain. 
 7.  Perjanjian ini mencakup dengan referensi dan menggabungkan Standar Internasional Non-pengelakan dan kondisi yang ditetapkan oleh International Chamber of Commerce (ICC Publication 500). 
 8.  Segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan kontrak ini, atau pelaksanaan nya, akan diselesaikan melalui perundingan damai, dalam hal apabila penyelesaian perselisihan tidak dapat dicapai secara musyawarah, kasus yang sedang sengketa tersebut akan diselesaikan di hadapan pengadilan Negeri Kolaka. 
 INFORMASI PERBANKAN 
- Nama                                : Tuan      AHMAD HARIANTO, SE
        Perusahaan                        : 
        Alamat                       : Jl.  Konggoasa No. 7 Kolaka 
        KTP no.                      : 7401140303710001 
        Telepon                     : (0405) 2321363 
        Fax                           : (0405) 2321363
        Hp                            : 0811  4003233
        Nama Bank                        : Bank Rakyat Indonesia 
        Bank Alamat               : Cabang Kolaka
                                          Jl. Merdeka Kolaka Indonesia 
        Kode SWIFT                 : 
        Rekening Bank Nama   : Tuan AHMAD HARIANTO, SE  
Rekening Bank            : 
Komisi rate                 : US $ 1/MT (Satu US Dollar Metrik Ton)
Total Jumlah per pengiriman (+/- 10%): (+/- 10%) US $ 50.000 (Lima Puluh Ribu AS Dollar saja). 
Dalam saksi dokumen ini, yang bertanda tangan telah melaksanakan perjanjian ini pada tanggal di atas ditunjukkan. 
      Selasa,  01 Februari 2011
Penerima                                           Yang Membayar                           
                                                        PT. PANRITA PANDITA
AHMAD HARIANTO, SE                      HANAFI H
Direktur